Dalam pembahasan tersebut, unsur pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.305.985, sementara pihak pengusaha mengusulkan Rp 2.215.044. Setelah melalui diskusi dan evaluasi, besaran UMP yang disepakati adalah Rp 2.305.985.
Selain itu, besaran UMP yang baru ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Murianews, Surabaya – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Dikutip dari Antara, dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985, meningkat sebesar Rp 140.741 dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 2.165.244.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim.
Kebijakan kenaikan UMP ini selaras dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan UMP Jatim 2025 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.
Besaran upah yang ditetapkan merupakan hasil persetujuan bersama antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan.
Skema penghitungan...
Dalam pembahasan tersebut, unsur pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.305.985, sementara pihak pengusaha mengusulkan Rp 2.215.044. Setelah melalui diskusi dan evaluasi, besaran UMP yang disepakati adalah Rp 2.305.985.
Pemprov Jatim berharap kenaikan UMP ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, besaran UMP yang baru ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.