Kamis, 20 November 2025

Dalam pembahasan tersebut, unsur pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.305.985, sementara pihak pengusaha mengusulkan Rp 2.215.044. Setelah melalui diskusi dan evaluasi, besaran UMP yang disepakati adalah Rp 2.305.985.

Pemprov Jatim berharap kenaikan UMP ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Selain itu, besaran UMP yang baru ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.

Komentar

Terpopuler