Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Penetapan tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kenaikan UMP 2025 ini ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, dengan tenggat waktu penetapan hingga 11 Desember 2024.

Berdasarkan monitoring Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai jadwal.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Sementara untuk provinsi lainnya, semua semuanya sudah melakukan penetapan UMP dengan kenaikan 6.5 persen.

Sebanyak 31 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, Jateng merupakan provinsi yang UMP paling rendah, yakni sebesar Rp 2.169.348.

Sementara UMP 2025 paling tinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760.

Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi...

Berikut adalah rincian 31 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025:   

  1. UMP DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.760
  2. UMP Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  3. UMP Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  4. UMP Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.984
  5. UMP Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  6. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
  7. UMP Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  8. UMP Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  9. UMP Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.194
  10. UMP Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  11. UMP Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
  12. UMP Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  13. UMP Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  14. UMP Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.914.583
  15. UMP Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  16. UMP Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
  17. UMP Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  18. UMP Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  19. UMP Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  20. UMP Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.615
  21. UMP Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.775
  22. UMP Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.069
  23. UMP Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  24. UMP Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.533
  25. UMP Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.653
  26. UMP Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
  27. UMP Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
  28. UMP Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  29. UMP Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.699
  30. UMP Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  31. UMP Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler