Daftar UMP 2025 di 31 Provinsi di Indonesia, Jateng Paling Rendah
Cholis Anwar
Minggu, 15 Desember 2024 08:57:00
Murianews, Jakarta – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Penetapan tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Kenaikan UMP 2025 ini ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, dengan tenggat waktu penetapan hingga 11 Desember 2024.
Berdasarkan monitoring Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai jadwal.
Provinsi-provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sementara untuk provinsi lainnya, semua semuanya sudah melakukan penetapan UMP dengan kenaikan 6.5 persen.
Sebanyak 31 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, Jateng merupakan provinsi yang UMP paling rendah, yakni sebesar Rp 2.169.348.
Sementara UMP 2025 paling tinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760.
Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi...
Berikut adalah rincian 31 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025:
- UMP DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.760
- UMP Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- UMP Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
- UMP Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.984
- UMP Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
- UMP Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
- UMP Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
- UMP Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
- UMP Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
- UMP Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.914.583
- UMP Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
- UMP Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
- UMP Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
- UMP Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
- UMP Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
- UMP Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.615
- UMP Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.775
- UMP Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.069
- UMP Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
- UMP Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.533
- UMP Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.653
- UMP Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
- UMP Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
- UMP Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
- UMP Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.699
- UMP Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
- UMP Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847



