Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan kini sedang berada dalam masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam pengumpulan dan pengelolaan dana suap tersebut.
”Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," ujar Setyo dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Hasto diduga aktif mengendalikan aksi penyuapan tersebut, termasuk mengarahkan tersangka lain, seperti advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
”HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019,” jelas Setyo.
Penyuapan itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Harun Masiku...
Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan kini sedang berada dalam masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.