KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Cholis Anwar
Rabu, 25 Desember 2024 07:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan kini sedang berada dalam masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.



