Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

”Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).

Tessa menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan. kemudian tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan kedua orang tersebut di Indonesia guna mendukung proses penyidikan.

Larangan ini juga menjadi bagian dari upaya intensif KPK untuk mengungkap aliran dana suap dalam kasus Harun Masiku. 

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto diduga memiliki peran kunci dalam pengaturan dan pengendalian Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

”HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” jelas Setyo. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler