Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak domino yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. 

”Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, dikutip dari Antara.

Shofiyulloh juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, terutama bagi pelaku usaha kecil. 

Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan menambahkan, pengambilan keputusan terkait kenaikan PPN perlu melibatkan lebih banyak elemen masyarakat untuk menciptakan harmonisasi sosial. 

”Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata. 

”UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Barang mewah...

 

Ia menjelaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium, sementara barang kebutuhan dasar tetap bebas dari kenaikan pajak.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi sektor-sektor yang terdampak untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh dan dana tambahan dari kenaikan PPN digunakan untuk subsidi. 

Senada dengan Cak Imin, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. 

”Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium,” kata Maman. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah amanat undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung stabilitas fiskal dan ekonomi nasional. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler