Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) mulai Rabu (1/1/2025).

Insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penggunaan listrik secara efisien. 

Diskon tersebut awalnya direncanakan sebagai kompensasi atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Namun, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah yang juga dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Meski demikian, insentif diskon tarif listrik tetap dilanjutkan. 

”Komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus tidak berubah. Diskon tarif listrik tetap berlaku mulai 1 Januari hingga akhir Februari 2025,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari kanal Youtube sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).   

Pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk menikmati diskon ini. Diskon otomatis diterapkan saat pembelian token listrik, termasuk bagi pelanggan prabayar.

Sebagai contoh, pelanggan prabayar dengan nominal pembelian Rp 200.000 kini mendapatkan daya listrik sebesar 256,4 kWh, yang sebelumnya hanya 128,2 kWh. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler