Kamis, 20 November 2025

Ia memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

”Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan profesional dan pasti tuntas,” tegas Ade Safri. 

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan disebabkan oleh alasan pribadi, termasuk menghadiri pengajian.

Ian juga menyebut bahwa Firli sebelumnya telah menjalani tujuh kali pemeriksaan, dua di antaranya sebagai saksi. 

”Pada 9 Oktober 2023, surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, pada 23 November 2023, beliau ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ian. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler