Ia memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
”Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan profesional dan pasti tuntas,” tegas Ade Safri.
Ian juga menyebut bahwa Firli sebelumnya telah menjalani tujuh kali pemeriksaan, dua di antaranya sebagai saksi.
”Pada 9 Oktober 2023, surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, pada 23 November 2023, beliau ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ian.
Murianews, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan rencana untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Langkah ini diambil setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki opsi untuk menghadirkan secara paksa tersangka yang tidak kooperatif.
”Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri, Kamis (2/1/2025) seperti dikutip dari Antara.
Namun, ia belum memberikan rincian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya untuk Firli Bahuri.
”Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” tambahnya.
Ade Safri juga menjelaskan, penyidikan kasus ini terus berkoordinasi dengan KPK. Pada 23 Desember 2024, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk membahas perkembangan perkara.
”KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri,” ujarnya.
Penyidikan terhambat...
Ia memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
”Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan profesional dan pasti tuntas,” tegas Ade Safri.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan disebabkan oleh alasan pribadi, termasuk menghadiri pengajian.
Ian juga menyebut bahwa Firli sebelumnya telah menjalani tujuh kali pemeriksaan, dua di antaranya sebagai saksi.
”Pada 9 Oktober 2023, surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, pada 23 November 2023, beliau ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ian.