Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Batu – Polres Batu, malan, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. 

”Kami mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dikutip dari Detikjatim.com, Jumat (3/1/2025).

Kasus ini terungkap sejak 26 Desember 2024 dan hingga kini masih dalam tahap pengembangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebanyak lima bayi telah dijual oleh para pelaku ke berbagai daerah dengan harga berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta. 

”Penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus mempertemukan ibu yang tidak memiliki anak untuk diadopsi,” ungkap Andi. 

Para pelaku diketahui berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jaringan perdagangan bayi ini berskala nasional. 

”Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Andi. 

Polres Batu berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan perdagangan bayi ini.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler