”Sekarang dengan kompetitor yang banyak, mereka juga mengimbangi dengan tawaran servis yang baik,” ujar Romo.
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta.
Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata adalah Rp 55.431.750,78, yang setara dengan 62 persen dari total biaya.
Murianews, Jakarta – Penurunan biaya haji 2025 dipastikan tidak akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.
Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kualitas pelayanan justru akan ditingkatkan untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi jemaah.
”Penurunan biaya haji ini dibarengi dengan upaya memperbaiki kualitas pelayanan haji nanti. Ini adalah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam di Indonesia,” kata Dahnil dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Dahnil menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan membawa manfaat ekonomi yang luas, termasuk bagi para pelaku usaha di sektor penyembelihan hewan.
”Misalnya terkait dengan penyembelihan hewan Dam agar dapat dilakukan di dalam negeri, sehingga dampaknya bisa meluas ke perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat sosial dan kebangsaan umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji, sesuai dengan harapan Presiden Prabowo.
Senada dengan Dahnil, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, juga menegaskan bahwa penurunan biaya tidak akan mengurangi kualitas pelayanan.
Pelayanan Maksimal...
Menurutnya, persaingan jasa pelayanan haji di Arab Saudi yang semakin kompetitif memungkinkan Indonesia untuk mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang lebih terjangkau.
”Sekarang dengan kompetitor yang banyak, mereka juga mengimbangi dengan tawaran servis yang baik,” ujar Romo.
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta.
Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata adalah Rp 55.431.750,78, yang setara dengan 62 persen dari total biaya.
”Jemaah haji dapat melunasi Bipih melalui virtual account. Besaran ini turun Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid.