KPK Periksa Mantan Bupati Jepara Terkait Kasus BPR Bank Jepara Artha
Cholis Anwar
Kamis, 16 Januari 2025 14:11:00
Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi (DK), pada Kamis (16/1/2025).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
”Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas nama AN, SS, RI, dan DK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.
Selain Dian Kristiandi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yakni Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.
Kemudian Sus Seto (SS), Karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah dan Ririn Indrayati (RI), Mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan maupun kehadiran para saksi yang dipanggil.
KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 24 September 2024. Dugaan korupsi melibatkan modus pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur di PT BPR Bank Jepara Artha selama periode 2022-2024.
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas lengkap mereka belum diumumkan karena penyidikan masih berlangsung.



