Jumat, 28 Maret 2025

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sesuai kebijakan, KPK baru akan mengungkap identitas tersangka beserta konstruksi perkara setelah penyidikan selesai.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler