Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bukan tentang libur Ramadan, melainkan pengaturan pembelajaran selama bulan suci tersebut.
”Bahasanya adalah pembelajaran di bulan Ramadan, bukan libur Ramadan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan pernyataan tentang libur penuh selama Ramadan untuk siswa. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pembelajaran agar lebih sesuai dengan kondisi bulan puasa.
Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah menyelesaikan finalisasi Surat Edaran (SE) bersama yang akan mengatur mekanisme pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 2025.
SE tersebut akan ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, kebijakan ini akan segera diberlakukan setelah SE resmi diterbitkan.
”SE bersama ini sedang difinalisasi dan akan menjadi pedoman pembelajaran selama bulan Ramadan di seluruh sekolah di Indonesia,” ujar Pratikno dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).
Pratikno menjelaskan, kebijakan ini mencakup pengaturan pembelajaran bagi pendidikan dasar dan menengah yang berada di bawah kewenangan daerah. Sementara itu, untuk sekolah keagamaan seperti madrasah dan pesantren, kebijakan akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
”InsyaAllah pekan ini SE akan terbit. Dalam rapat sebelumnya, kami telah sepakat bahwa libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan,” katanya.
Pratikno juga menambahkan, jika siswa libur, peran orang tua akan lebih signifikan dalam mendukung pendidikan di rumah. Namun, sekolah tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan jika disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua.
Bukan libur Ramadan...
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bukan tentang libur Ramadan, melainkan pengaturan pembelajaran selama bulan suci tersebut.
”Bahasanya adalah pembelajaran di bulan Ramadan, bukan libur Ramadan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan pernyataan tentang libur penuh selama Ramadan untuk siswa. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pembelajaran agar lebih sesuai dengan kondisi bulan puasa.