Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025.

Dalam edaran tersebut, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama sepekan awal bulan suci, yaitu mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025).

”Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).

Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan di lingkungan keluarga selama awal Ramadan.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar kepala sekolah dan guru memberikan panduan belajar yang dapat dilakukan siswa di rumah, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran fisik di sekolah.

Rincian Libur...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler