Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025.

Dalam edaran tersebut, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama sepekan awal bulan suci, yaitu mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025).

”Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).

Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan di lingkungan keluarga selama awal Ramadan.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar kepala sekolah dan guru memberikan panduan belajar yang dapat dilakukan siswa di rumah, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran fisik di sekolah.

Rincian Libur...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News