Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025).
”Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).
Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan di lingkungan keluarga selama awal Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar kepala sekolah dan guru memberikan panduan belajar yang dapat dilakukan siswa di rumah, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran fisik di sekolah.
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025.
Dalam edaran tersebut, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama sepekan awal bulan suci, yaitu mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025).
”Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).
Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan di lingkungan keluarga selama awal Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar kepala sekolah dan guru memberikan panduan belajar yang dapat dilakukan siswa di rumah, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran fisik di sekolah.
Rincian Libur...
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan keluarga melalui kegiatan Ramadan bersama.
”Ini waktu yang tepat untuk membangun ikatan keluarga yang lebih erat, sembari tetap menjaga semangat belajar para siswa,” ujarnya.
Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.
”Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.
Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
”Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” tulis SKB tersebut.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
”Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.