Selain itu, instansi diwajibkan untuk membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan aduan tatap muka, maupun media lainnya, guna menampung aspirasi masyarakat.
Rini juga menekankan pentingnya mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja selama masa libur panjang.
Ia meminta instansi pemerintah untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal atau cara mengakses layanan, agar pelayanan tetap berjalan lancar.
”Diharapkan, masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasa nyaman meskipun sedang menikmati liburan,” tambahnya.
Murianews, Jakarta – Masyarakat Indonesia menikmati libur panjang pada akhir Januari 2025. Libur ini dimulai dari akhir pekan pada Sabtu (25/1/2025) dan Minggu (26/1/2025).
Selanjutnya, hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj jatuh pada Senin (27/1/2025), diikuti cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28/1/2025), dan hari libur Tahun Baru Imlek pada Rabu (29/1/2025).
Meski libur panjang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan bahwa pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025.
”Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025,” ujar Menteri Rini dikutip dari Kompas.com, Senin (27/1/2025).
Rini meminta agar menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan. Layanan tersebut meliputi layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya.
Instansi pemerintah juga diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan beban kerja serta karakteristik tugas masing-masing.
Untuk layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir atau shift, jadwal perlu diatur agar tidak mengganggu operasional pelayanan.
Kanal Pengaduan...
Selain itu, instansi diwajibkan untuk membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan aduan tatap muka, maupun media lainnya, guna menampung aspirasi masyarakat.
Rini juga menekankan pentingnya mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja selama masa libur panjang.
Ia meminta instansi pemerintah untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal atau cara mengakses layanan, agar pelayanan tetap berjalan lancar.
”Diharapkan, masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasa nyaman meskipun sedang menikmati liburan,” tambahnya.