Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Pemuda Pancasila Buka Suara
Cholis Anwar
Kamis, 6 Februari 2025 09:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain itu, rumah Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, turut digeledah pada Selasa (4/2/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tas, jam tangan, dan berbagai kendaraan.
Rita Widyasari kembali berurusan dengan hukum karena diduga menerima gratifikasi terkait perizinan pertambangan batu bara.
Ia disinyalir menerima gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menuduh Rita telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga dikenakan Pasal TPPU.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, serta dalam bentuk uang tunai yang disamarkan atas nama pihak lain. Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.



