Sabtu, 19 April 2025

Jika diperlukan, sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional pencairan kolektif.

”Jangan mengambil dana dari yang sudah dialokasikan untuk anak-anak. Dana PIP harus 100 persen diterima oleh siswa penerima,” tegasnya.

Terkait penggunaan dana PIP, Suharti mengingatkan jika bantuan ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kebutuhan pendidikan lainnya.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi program ini.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center di nomor 177 atau melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

”Sekolah tidak boleh ikut campur dalam penggunaan dana. Uang tersebut sepenuhnya untuk siswa dan harus diberikan sesuai jumlah yang telah ditetapkan,” pungkas Suharti.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler