Vonis Banding, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Kamis, 13 Februari 2025 11:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan, Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
”Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis di pengadilan tingkat pertama, di mana Harvey sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Dalam putusan sebelumnya, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara.
Lebih berat...
- 1
- 2



