Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis yang semula 5 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 10 tahun.

Ketua majelis hakim Budi Susilo menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama pihak lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Pada tingkat pengadilan pertama, Helena hanya divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Hakim menyebutkan bahwa jika Helena tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman 1 tahun kurungan.

Vonis banding ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman lebih berat bagi Helena, yakni 8 tahun penjara.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler