Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jember – Kecelakaan melibatkan Kereta Api Logawa dengan sebuah dump truk terjadi di perlintasan sebidang Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (17/2/2025). Akibat kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

”Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk terjadi pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7, petak jalan antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember,” kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, dikutip dari Antara.

Menurut Cahyo, perjalanan KA Logawa dari Stasiun Ketapang dilanggar oleh dump truk, menyebabkan kereta langsung berhenti untuk pemeriksaan sarana.

Setelah memastikan kondisi aman dan dump truk menjauh dari rel, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember.

Setibanya di Stasiun Jember, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan kerusakan pada selang saluran udara, sehingga membutuhkan perbaikan.

Akibat insiden tersebut, KA Logawa mengalami keterlambatan selama 19 menit dan baru diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB.

”Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto yang mengakibatkan keterlambatan,” ujarnya.

Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Larangan menerobos...

Pengguna jalan diingatkan untuk berhenti sebelum melintas, memastikan tidak ada kereta yang mendekat, baru kemudian melintas.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu turun dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Sementara dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.

”KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian saat melintas jalur kereta api,” tambah Cahyo.

Komentar

Terpopuler