”Dari hasil eksaminasi, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK,” jelasnya.
”Saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ’Jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” kata Hasto.
Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.
Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi hukum yang berkaitan dengan kepentingan politik kekuasaan.
”Hari ini, setelah cukup lama berdiam diri dan melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum yang dapat menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
”Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan eksaminasi hukum dan forum diskusi terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ungkapnya.
Hasto menambahkan, hasil eksaminasi tersebut menunjukkan tidak adanya bukti hukum yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun obstruction of justice.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan jika dirinya selalu bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Obstruction of justice...
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang KPK, obstruction of justice hanya dapat terjadi dalam proses penyidikan.
”Dari hasil eksaminasi, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan reaksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, setelah gugatan praperadilannya tidak diterima oleh pengadilan.
”Saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ’Jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” kata Hasto.