Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang KPK, obstruction of justice hanya dapat terjadi dalam proses penyidikan.

”Dari hasil eksaminasi, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan reaksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, setelah gugatan praperadilannya tidak diterima oleh pengadilan.

”Saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ’Jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.’ Ini yang tidak mereka lihat,” kata Hasto.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler