Putusan MK: Pilkada Banjarbaru 2024 Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Cholis Anwar
Senin, 24 Februari 2025 16:04:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
Sementara mekanismenya adalah pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) menyatakan, surat suara PSU nantinya akan memuat dua kolom, yakni kolom berisi foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong tanpa gambar.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel, Muhamad Arifin, dengan menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pilkada Banjarbaru 2024 awalnya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi oleh KPU pada 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap tercetak dalam surat suara yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. Akibatnya, suara yang diberikan kepada pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah saat penghitungan.
Anomali...
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menyebut, kondisi tersebut menimbulkan anomali dalam penetapan suara sah.
Seharusnya, Pilkada Banjarbaru 2024 dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon, di mana pemilih tetap diberikan opsi untuk memilih kolom kosong sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap calon tunggal.
MK menilai Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu yang adil dan bebas. Pemilih seolah-olah hanya memiliki satu pilihan, yakni mencoblos pasangan Erna-Wartono tanpa opsi alternatif yang sah.
”Pemilihan umum yang diterapkan demikian sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Enny.
MK juga menilai KPU Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pemilu hingga tersedia surat suara yang sesuai.
Hal ini bisa dilakukan mengingat perubahan status pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru tidak dapat diyakini kebenarannya.
Harus dibatalkan...
MK menegaskan, hasil tersebut tidak mewakili keinginan seluruh pemilih, sehingga harus dibatalkan.
Sebagai konsekuensi, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.



