Kamis, 20 November 2025

Agus menegaskan, verifikasi data ini akan menggunakan DTSEN, yang merupakan penggabungan dari tiga basis data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

”Sebelumnya, DTKS digunakan oleh Dinas Sosial, Regsosek adalah data milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan P3KE digunakan BKKBN. Kini, dengan DTSEN, semua kementerian dan pemerintah daerah wajib mengacu pada satu data ini,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler