Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR ASN akan dicairkan pada 17 Maret 2025. Pencairan ini meliputi ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, serta pensiunan.

”THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.

Presiden menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, pencairan THR dan gaji ke-13 menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

”Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” kata Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menyatakan bahwa sejumlah kebijakan dan stimulus akan diterapkan selama bulan Ramadan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir daring.

Libur lebaran...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler