Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Madiun – Seorang wanita berinisial RS di Kota Madiun menjadi korban pencabulan setelah diperdaya oleh seorang pria yang mengaku mampu mengusir ilmu hitam atau dukun.

Pelaku, DAS, warga Kecamatan Sawahan, Madiun, mendekati korban melalui media sosial sebelum melancarkan aksinya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp dengan dalih bahwa wajahnya terkena guna-guna atau ilmu hitam.

”Pelaku mengirim pesan kepada korban baik melalui WhatsApp maupun Facebook, mengatakan bahwa wajah korban terkena guna-guna. Jika tidak dibersihkan, korban bisa mengalami kesialan. Pelaku lalu menawarkan diri untuk membantu mengobatinya,” ujar Agus dikutip dari Detikjatim.com, Sabtu (15/3/2025).

Korban yang percaya dengan perkataan pelaku akhirnya menyetujui tawaran ritual pengobatan. Pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Kota Madiun sebelum membawanya ke sebuah hotel untuk melakukan ritual mandi kembang.

Sebelum masuk ke hotel, korban menegaskan kepada pelaku bahwa dirinya hanya ingin menjalani pengobatan dan tidak ingin terjadi hal lain di luar itu. Pelaku pun menyetujuinya. Namun, saat ritual berlangsung, korban justru menjadi korban pencabulan.

”Korban sudah meminta agar ritual hanya sebatas pembersihan spiritual, tanpa ada persetubuhan ataupun pelecehan. Namun, pelaku tetap melakukan perbuatannya,” tambah Agus.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menegaskan, DAS dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

”Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika menawarkan jasa-jasa spiritual tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler