Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1446 Hijriah di 33 titik di seluruh Indonesia.

Setiap provinsi memiliki satu lokasi pemantauan, kecuali Bali yang tidak menggelar rukyatul hilal karena bertepatan dengan perayaan Nyepi.

”Di Provinsi Bali dalam suasana Nyepi. Sehingga rukyatul hilal tidak kita gelar di sana. Kita saling menghormati,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (18/3/2025).

Proses sidang isbat akan diawali dengan Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB hingga menjelang magrib.

Kemenag mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, ahli falak, organisasi masyarakat Islam, serta perwakilan dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Planetarium Bosscha.

Sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada pukul 18.45 WIB secara tertutup. Keputusan mengenai awal Syawal 1446 H akan diumumkan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 29 Maret 2025 di Kantor Pusat Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Kemenag menegaskan bahwa penentuan awal Syawal menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung).

Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Idulfitri...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler