Murianews, Lumajang – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa (18/3/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembuktian, dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksian secara daring.
Ketiga saksi tersebut adalah Yunus, Kepala Resort Senduro; Untung, Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Mereka memberikan keterangan mengenai lokasi dan kronologi temuan ladang ganja tersebut.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra mengatakan, total terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Temuan tersebut diperoleh melalui pemantauan menggunakan drone.
”Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Decky dikutip dari Detik.com, Rabu (18/3/2025).
Menurutnya, ladang ganja tersebut memiliki luas bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi, dengan total luas mencapai 1 hektare. Seluruh lokasi telah didokumentasikan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI.
”Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana, tapi itu hasil kerja sama dengan kepolisian untuk menemukan lokasinya,” ujar Raja Juli Antoni.
Identivikasi Dron...
- 1
- 2



