Kamis, 20 November 2025

Dua tugas baru tersebut mencakup bantuan dalam menanggulangi ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, perubahan pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU ini bertambah menjadi 14.

Jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Selain itu, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam undang-undang lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama 53 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler