Kamis, 20 November 2025

2. Penambahan Tugas Pokok TNI

Perubahan pada Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP) menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16 tugas.

Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Prajurit TNI Aktif Bisa Mengisi 14 Jabatan Sipil

Perubahan pada Pasal 47 mengatur bahwa jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang jabatan. Jabatan tersebut hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Jika ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Perubahan pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, khususnya berpangkat bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam UU lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler