Kamis, 20 November 2025

KPK menduga adanya pelanggaran dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil serta kantor Bank BJB di Bandung.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting serta deposito senilai Rp 70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler