KPK menduga adanya pelanggaran dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil serta kantor Bank BJB di Bandung.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting serta deposito senilai Rp 70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan setelah perayaan Lebaran 2025.
”Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, di Jakarta dikutip dari CNN Indoensia, Kamis (20/3/2025).
Sebelum memanggil Ridwan Kamil, KPK lebih dulu akan memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB. Selain itu pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum juga akan diperiksa.
”Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak vendor selesai kita periksa,” ujar Budi Sokmo.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kemudian Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
Selanjutnya yang terakhir Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kerugian negara...
KPK menduga adanya pelanggaran dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil serta kantor Bank BJB di Bandung.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting serta deposito senilai Rp 70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.