Hasto Ngaku Sempat Diancam Jadi Tersangka jika PDIP Pecat Jokowi
Cholis Anwar
Jumat, 21 Maret 2025 11:30:00
Murianews, Jakarta – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku jika dirinya sempat menerima ancaman akan dijadikan tersangka dan ditangkap apabila PDIP tetap memecat Joko Widodo (Jokowi).
”Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menurut Hasto, tekanan tersebut terjadi antara 4-15 Desember 2024, menjelang keputusan DPP PDIP untuk memecat Jokowi berdasarkan laporan Badan Kehormatan Partai.
Sepekan setelah pemecatan Jokowi, yakni pada 24 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku keputusan itu diumumkan bertepatan dengan malam Natal, saat dirinya tengah bersiap untuk mengikuti ibadah Misa setelah lima tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.
Lebih lanjut, Hasto menilai tekanan serupa juga dialami partai politik lain, yang berujung pada pergantian kepemimpinan dengan menggunakan hukum sebagai alat politik.
Ia juga menyebut, penetapan status tersangkanya dibarengi dengan berbagai aksi demonstrasi dari kelompok tidak dikenal, pemasangan spanduk bernada serangan terhadap partai, serta adanya upaya hukum yang menggugat kepemimpinan PDIP.
”Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.
Harun Masiku...
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024.
Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri guna mengantisipasi penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Atas dakwaan ini, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



