Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Hasto menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengandung keraguan mendasar, baik dalam hal pembuktian unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya.

”Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan asas hukum pidana in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul dalam suatu perkara harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatannya, serta menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Selain itu, ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap dakwaan tidak dilanjutkan, hak-haknya dipulihkan, serta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

”Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, saya berharap proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama dalam mencari keadilan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019-2024.

Dugaan kasus...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler