Murianews, Jakarta – Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica), pada Kamis (20/3/2025).
Insiden ini menuai kecaman keras dari Dewan Pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam tindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
”Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Fransisca Christy Rosana,” ujar Ninik.
Menurut Ninik, aksi intimidasi semacam ini tidak dapat ditoleransi karena mengancam independensi pers serta kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ia menegaskan, jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
Dewan Pers meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror tersebut.
Ninik juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Polri bertindak...
- 1
- 2



