Kamis, 20 November 2025

6. Banten

Pemprov Banten tidak menaikkan nilai PKB dan BBNKB pada 2025. Selain itu, pokok PKB dikurangi sebesar 12,15 persen, dan BBNKB mendapat diskon 37,25 persen.

7. Aceh

Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

8. Bali

Pemprov Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kendaraan layanan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran mendapat pengurangan pajak sebesar 39,76 persen, sementara BBNKB didiskon 24 persen.

9. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen mulai 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan program ini setelah periode tersebut berakhir.

10. Sulawesi Selatan

Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5 persen bagi pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama.

11. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II hingga akhir 2025. Namun, wajib pajak tetap dikenakan biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler