DPR Terima Surpres untuk Pembahasan RUU KUHAP
Cholis Anwar
Selasa, 25 Maret 2025 13:05:00
Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
”Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-19/pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP,” kata Puan dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku.
Pembahasan revisi KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.
”Ini merupakan domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III, namun keputusan terkait pembahasannya baru akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.
Dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut, hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, rapat tersebut dihadiri oleh 248 anggota secara fisik, sementara 45 anggota lainnya izin dari total 293 anggota yang telah menandatangani daftar hadir.
Segera dibahas...
Sebelumnya, Komisi III DPR telah merencanakan pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah setelah menerima Surpres terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP akan segera dibahas, mengingat Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
”Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menargetkan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat jumlah pasal yang direvisi tidak terlalu banyak.
Sebagai bagian dari proses legislasi, Komisi III DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (24/3/2025) bersama sejumlah pakar hukum untuk mendengar masukan terkait revisi KUHAP.
Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
”Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-19/pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP,” kata Puan dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku.
Pembahasan revisi KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.
”Ini merupakan domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III, namun keputusan terkait pembahasannya baru akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.
Dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut, hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, rapat tersebut dihadiri oleh 248 anggota secara fisik, sementara 45 anggota lainnya izin dari total 293 anggota yang telah menandatangani daftar hadir.
Segera dibahas...
Sebelumnya, Komisi III DPR telah merencanakan pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah setelah menerima Surpres terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP akan segera dibahas, mengingat Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
”Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menargetkan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat jumlah pasal yang direvisi tidak terlalu banyak.
Sebagai bagian dari proses legislasi, Komisi III DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (24/3/2025) bersama sejumlah pakar hukum untuk mendengar masukan terkait revisi KUHAP.