Dana Bos Madrasah Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairannya
Cholis Anwar
Rabu, 26 Maret 2025 13:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengumumkan sebanyak 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menerima dana BOS dan BOP.
Penyaluran dana ini sesuai dengan arahan Menteri Agama (Menag) untuk memastikan dana cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Nyayu mengapresiasi kerja keras tim BOS Pusat dan daerah dalam mengawal penyaluran bantuan ini.
Nyayu juga mengingatkan madrasah untuk memperhatikan dokumen pencairan yang ditetapkan oleh bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
”Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan dana BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/3/2025).
Sementara mekanisme pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA adalah sebagai berikut:
Menyerahkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala madrasah dan bendahara serta memperlihatkan yang asli.
- Buku tabungan atas nama madrasah.
- Print out bukti unggahan persyaratan pengajuan bantuan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan tahap pertama di tahun anggaran berjalan.
- Jika terdapat perubahan kepala atau bendahara madrasah, sekolah harus melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
- Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
- Bila madrasah baru kali ini menerima bantuan, maka satuan pendidikan wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum proses pencairan.



