Kamis, 20 November 2025

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menangkapnya pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

Saat penangkapan, menurut Kombes Surawan, tersangka sempat mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku.

Sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku.

Penyidik menjerat tersangka PAP dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Surawan mengungkapkan jika dari pemeriksaan awal, terindikasi adanya kelainan seksual pada diri pelaku. Pihak kepolisian akan memperkuat temuan ini dengan melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka.

”Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” kata Kombes Surawan.

Komentar

Terpopuler