Kamis, 20 November 2025

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultra violet yang diduga digunakan untuk membantu proses pertumbuhan tanaman ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, EFK mengaku telah melakukan penanaman ganja tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa biji ganja yang ditanamnya diperoleh dari hasil pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.

Saat ini, EFK beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Markas Polsek Cabangbungin untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler