Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta pada Kamis (24/4/2025).

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional yang jatuh pada tanggal 24 April setiap tahunnya.

Tarif Rp 1 ini berlaku untuk semua moda transportasi publik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi DPM mengatakan, tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT, mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB.

Menurutnya, layanan bus kecil Mikrotrans dan Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0, tetap berlaku seperti biasa.

Kebijakan tarif khusus ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Saat ini, Transjakarta melayani lebih dari 1,3 juta pelanggan setiap harinya. Dengan adanya tarif khusus Rp 1 ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan layanan Transjakarta dan transportasi umum lainnya.

Net zero...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler