Kamis, 20 November 2025

Lebih lanjut, Prof Marsudi menyatakan dirinya dan sejumlah pejabat UP yang juga diberhentikan dianggap aktif dalam memberikan dukungan kepada korban dugaan kekerasan seksual tersebut.

”Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” imbuhnya.

Selama menjabat sebagai Rektor UP, Prof Marsudi mengaku telah berupaya untuk memulihkan hak-hak korban dan menolak untuk mengaktifkan kembali ETH pada bulan Oktober lalu.

Namun, ia mengungkapkan adanya ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP yang menyebutkan dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.

Padahal, menurut Prof Marsudi, tindakan yang dilakukannya adalah untuk menegakkan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan peraturan menteri terkait, serta memperhatikan rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.

”Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini