Jumat, 21 November 2025

Murianews, Situbondo – Sebanyak 600 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo terpaksa dirumahkan. Alasannya karena ratusan honorer tersebut terdampak dari regulasi pemerintah pusat.

Keputusan berat ini diumumkan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayoga, seusai memimpin apel di halaman belakang kantor Pemkab Situbondo pada Senin (28/4/2025).

Rio menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo atas situasi sulit yang dialami sekitar 600 tenaga honorer yang harus dirumahkan.

”Dengan berat hati ya, kami sudah ke provinsi dan ke Jakarta untuk mempertahankan mereka, tapi tidak bisa,” ujar Bupati Rio dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 600 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo terpaksa diberhentikan karena masa kerja mereka yang kurang dari 2 tahun. Selain itu, mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena alasan tersebut, mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

Bupati Rio merinci, dari 600 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut, sekitar 300 orang merupakan tenaga honorer guru, 200 orang adalah tenaga teknis yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo.

Kemudian 100 orang lainnya merupakan tenaga honorer dengan berbagai latar belakang.

”Anggaran kami sudah ada, tapi kalau dibayarkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, jadi ya kami ikuti aturannya,” jelas Bupati Rio.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler