Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, izin pertambangan percuma jika Perda Tata Ruang bermasalah. Apalagi aktivitas pertambangan disebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak.

”Ilegal sama legal sama saja. Tidak pernah melibatkan masyarakat. Yang kena dampak tidak pernah diberikan sosialisasi. Ada 17 titik tambang, ESDM menyatakan dua tambang yang berizin. Kenapa puluhan tahun ini ada 15 tambang ilegal tambang operasi ini dibiarkan,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler