”Ilegal sama legal sama saja. Tidak pernah melibatkan masyarakat. Yang kena dampak tidak pernah diberikan sosialisasi. Ada 17 titik tambang, ESDM menyatakan dua tambang yang berizin. Kenapa puluhan tahun ini ada 15 tambang ilegal tambang operasi ini dibiarkan,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Aktivitas Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati menyebutkan Peraturan Daerah atau Perda Tata Ruang melonggarkan perizinan tambang.
Berdasarkan data Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), ada 17 titik penambangan di Sukolilo. Sebanyak 15 tambang di antaranya tak mengantongi izin alias ilegal.
Namun kondisi ini diperparah dengan Perda Tata Ruang yang dinilai melonggarkan izin pertambangan. Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap tak memedulikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo.
”Perda Tata Ruang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, terutama Perda ruang provinsi. Kami melihat di semua kecamatan ada titik calon tambang. Maka ini mengabaikan penetapan Bentang Alam Karst,” kata Ketua JMPPK Gunretno, Selasa (29/4/2025).
Gunretno menyebut jika Perda Tata Ruang ini diubah perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan jangan sampai revisi ini dilakukan secara asal-asalan.
”Pentingnya DPR untuk kelapangan. Apakah Perda Tata Ruang yang di dok provinsi, yang nanti dilanjutkan menjadi revisinya Perda Tata Ruang Kabupaten, dan hanya diikuti begitu saja tapi tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Ini tangungjawab DPR,” tegasnya.
Ia menilai, revisi Perda Tata Ruang ini penting untuk menentukan suatu kawasan. Misalnya Kendeng harus tidak ada penambangan.
”Hasil KLHS yang diperintahkan undang-undang dan Pak Presiden, wilayah Grobogan, Pati, Blora, Rembang, harusnya yang ditemukan kerusakan yang begitu besar tidak boleh izin yang keluar lagi. Dan yang keluar harus dikawal untuk rehabilitasi penghijauan. Tapi ini malah marak semua. Sehingga kami nyatakan ini ndablek,” terangnya.
Izin Tambang...
Menurutnya, izin pertambangan percuma jika Perda Tata Ruang bermasalah. Apalagi aktivitas pertambangan disebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak.
”Ilegal sama legal sama saja. Tidak pernah melibatkan masyarakat. Yang kena dampak tidak pernah diberikan sosialisasi. Ada 17 titik tambang, ESDM menyatakan dua tambang yang berizin. Kenapa puluhan tahun ini ada 15 tambang ilegal tambang operasi ini dibiarkan,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar