Kamis, 20 November 2025

Tak hanya itu, Satgas ini juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.

Seluruh biaya penyelenggaraan Satgas Pembangunan Sekolah Rakyat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum.

Masa berlaku Satgas ini dimulai sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir jika ada pencabutan atau paling lambat pada tanggal 31 Desember 2029.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler