Tak hanya itu, Satgas ini juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Masa berlaku Satgas ini dimulai sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir jika ada pencabutan atau paling lambat pada tanggal 31 Desember 2029.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Sekolah Rakyat.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh terhadap program unggulan Pemerintah dalam upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di masa depan.
Pembentukan Satgas Sekolah Rakyat ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 446/KPTS/M/2025. Keputusan Menteri ini telah berlaku sejak tanggal 11 April 2025.
”Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi Kepmen PU tersebut, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).
Satgas Sekolah Rakyat memiliki tugas utama untuk membantu Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana serta prasarana Sekolah Rakyat.
Pendekatan yang akan digunakan dalam pembangunan ini adalah pendekatan umum, inovatif, dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Satgas ini juga bertugas untuk mensinergikan dan mengoptimalkan berbagai sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan demi mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai wilayah.
Tugas penting lainnya dari Satgas Sekolah Rakyat adalah melakukan pemetaan, mitigasi, dan penyelesaian berbagai kendala serta hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Evaluasi berkala...
Tak hanya itu, Satgas ini juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Seluruh biaya penyelenggaraan Satgas Pembangunan Sekolah Rakyat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum.
Masa berlaku Satgas ini dimulai sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir jika ada pencabutan atau paling lambat pada tanggal 31 Desember 2029.