Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga turut aktif memberikan pendampingan langsung kepada para WNI, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, hingga mendampingi mereka selama proses pemulangan ke Indonesia.
Menyikapi kejadian ini, Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi dan legal yang berlaku.
Murianews, Jakarta – Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Mekkah, Arab Saudi. Mereka telah tiba di Tanah Air pada 1 Mei 2025 kemarin.
Deportasi ini dilakukan lantaran para WNI tersebut kedapatan tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu yang ditentukan oleh visa atau izin tinggal mereka (overstay).
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia dalam pernyataan resminya pada Sabtu (3/5/2025) menyebut, rombongan WNI yang dipulangkan terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita.
Para WNI tersebut diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan penerbangan komersil dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
”Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi,” tulis Kemenlu dalam keterangannya.
Mayoritas WNI yang dideportasi berasal dari provinsi-provinsi dengan tingkat migrasi yang tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, serta wilayah lainnya di Indonesia.
Proses pemulangan ratusan WNI ini merupakan hasil dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait dengan otoritas setempat di Arab Saudi.
Pendampingan...
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga turut aktif memberikan pendampingan langsung kepada para WNI, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, hingga mendampingi mereka selama proses pemulangan ke Indonesia.
”Hingga saat ini Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI overstayer dari Arab Saudi yang terbagi dalam tujuh gelombang,” anjut pernyataan resmi Kemenlu.
Menyikapi kejadian ini, Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi dan legal yang berlaku.