Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Pemprov Jabar resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan study tour dan wisuda di seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Surat edaran yang berlaku mulai 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam SE tersebut terdapat sembilan poin instruksi, di mana poin 3 secara tegas melarang kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour. Alasan pelarangan ini adalah potensi penambahan beban finansial bagi orang tua siswa.

Kemudian dalam poin empat, kegiatan wisuda pada semua jenjang pendidikan juga dilarang karena dinilai tidak memiliki makna akademik yang signifikan bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Meskipun melarang study tour yang memberatkan, Pemprov Jabar memberikan alternatif kegiatan lain yang berbasis inovasi dan pembentukan karakter.

Beberapa contoh kegiatan pengganti yang dianjurkan antara lain pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, pengembangan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta peningkatan wawasan dunia usaha dan industri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler