Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pasuruan – Seorang mahasiswa berinisial ZA (24) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan siaran langsung masturbasi di akun Instagram (IG) miliknya.

Aksi vulgar ZA yang dilakukan tanpa menggunakan alat bantu apapun tersebut viral dan memicu keresahan di masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam keterangannya kepada polisi, ZA mengaku melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir dengan tujuan untuk menarik pengikut pria.

Ia berharap aksinya itu akan membuat pengikutnya tertarik untuk memesannya untuk berhubungan sesama jenis, sehingga ia bisa mendapatkan penghasilan.

”Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan,” ungkap Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum dikutip dari Detikjatim.com, Kamis (15/5/2025).

Akibat perbuatannya, ZA terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, ZA juga dijerat dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler