Kamis, 20 November 2025

Murianews, Madinah – Kepolisian Madinah kembali menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan kuat terlibat dalam kasus penipuan haji. Keempat WNI tersebut ditangkap karena menawarkan layanan haji palsu kepada calon jemaah.

Dilansir dari Detik.com, keempat WNI tersebut diduga menawarkan jasa penyediaan hewan kurban haji (hadyu) dengan meminta sejumlah imbalan uang.

Pihak berwenang di Madinah telah melakukan tindakan hukum terhadap mereka dan selanjutnya merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum setempat.

Sebelumnya, kepolisian Makkah juga telah menangkap dua WNI atas kasus promosi haji ilegal pada 11 Mei 2025.

Kedua WNI yang diidentifikasi bernama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat itu ditangkap di apartemen mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

Saat penangkapan, polisi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan kedapatan memiliki Kartu Haji Nusuk palsu.

Saat ini, kedua WNI tersebut masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dikeluarkan dari Makkah.

Menyikapi maraknya kasus penipuan haji, kepolisian Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan iklan palsu di media sosial yang menawarkan berbagai layanan haji ilegal.

Gelang haji palsu...

Layanan ilegal tersebut meliputi penyediaan hadyu, penjualan gelang haji palsu, hingga penawaran transportasi tidak resmi di Tanah Suci.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penipuan ini sering kali dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha yang tidak memiliki izin resmi.

”Warga negara dan penduduk diingatkan untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya,” demikian laporan SPA.

Sebelumnya, pada 25 April 2025, seorang WNI berinisial KMR juga diamankan oleh kepolisian Arab Saudi di Makkah atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan haji ilegal.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler