Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Tak hanya Iwan, dua petinggi bank juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengumumkan penetapan tiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto sendiri, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
”Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Qohar menjelaskan, ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis.
”Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” tegas Qohar.
Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga mantan Direktur Utama PT Sritex, telah diamankan oleh Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.



