Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Tak hanya Iwan, dua petinggi bank juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengumumkan penetapan tiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto sendiri, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

”Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis.

”Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” tegas Qohar.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga mantan Direktur Utama PT Sritex, telah diamankan oleh Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler