Kamis, 20 November 2025

Daftar dan Syarat Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

Untuk dapat menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler