Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 5 Juli 2025
Cholis Anwar
Selasa, 27 Mei 2025 09:13:00
Daftar dan Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Untuk dapat menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.



