Imbauan ini sangat penting untuk dipatuhi selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada musim haji 2025.
”Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Muchlis dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/5/2025).
Jemaah wajib mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai dengan syarikah (penyedia layanan) masing-masing.
”Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya,” tegas Muchlis.
Murianews, Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyampaikan sembilan imbauan krusial dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia.
Imbauan ini sangat penting untuk dipatuhi selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada musim haji 2025.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi mengatakan, imbauan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi, PPIH Arab Saudi, dan seluruh petugas kloter se-Indonesia, yang berlangsung secara langsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.
”Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Muchlis dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/5/2025).
Berikut adalah sembilan imbauan penting yang harus diperhatikan jemaah:
1. Larangan Keluar Tenda saat Cuaca Ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina antara pukul 10.00 hingga 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Hal ini karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat Celsius, demi menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah.
2. Kedisiplinan dalam Pergerakan Armuzna
Jemaah wajib mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai dengan syarikah (penyedia layanan) masing-masing.
”Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya,” tegas Muchlis.
Penyembelihan dam...
3. Larangan Penyembelihan di Luar Program Adahi
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola oleh Kerajaan Arab Saudi.
”Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat-tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras,” serunya.
4. Pengaturan Jadwal Melontar Jumrah
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah atau markaz layanan.
”Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual,” katanya.
5. Kepemilikan dan Penggunaan Kartu Nusuk
Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tidak memiliki kartu tersebut.
”Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk,” sambungnya.
6. Imbauan Kesehatan Jemaah
Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, serta mengonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.
Layanan Syarikah...
7. Saluran Pengaduan Layanan Syarikah
Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta untuk mensosialisasikan nomor ini kepada jemaah.
8. Kehadiran dan Kontak Petugas di Tenda
Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah, dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.
9. Keteladanan Jemaah Indonesia
Jemaah Indonesia mewakili sekitar 25% dari total jemaah haji dunia. Oleh karena itu, jemaah diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia.
Muchlis menegaskan bahwa PPIH Arab Saudi akan memastikan seluruh poin imbauan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh, baik oleh petugas maupun jemaah.
”Kami mohon dukungan penuh seluruh jemaah dan jajaran petugas haji,” tandasnya.