Rabu, 19 November 2025

 

Bagi pemenang lelang, kewajiban pembayaran harus segera dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan yang telah disetorkan akan dirampas untuk negara dan dimasukkan ke kas negara.

”Apabila melewati batas waktu lima hari maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara,” tegas Mungki.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler